Provinsi Kaltim

Pemprov Kaltim Serahkan soal Sengketa Perbatasan Sidrap ke Mahkamah Konstitusi

KLIKSAMARINDA – Status administrasi Kampung Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, hingga kini belum menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri, menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah itu diambil setelah proses mediasi di Gedung Badan Penghubung Kaltim, Jakarta, Kamis (31/7/2025) lalu, berakhir buntu. Pun pasca survei dan dialog langsung Ketika Kampung Sidrap dikunjungi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Senin (11/8/2025) lalu.

“Dari Pak Gubernur kemarin waktu berkunjung ke Sidrap, kan harus dikembalikan ke pusat. Jadi kita kembalikan hasilnya ke MK kemudian mereka yang memutuskan,” ujar Seno Aji, Wakil Gubernur Kaltim, saat diwawancara KLIKSAMARINDA usai Rapat Paripurna ke-34 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Senin (8/9/2025) kemarin.

Ia menilai, menyerahkan langsung persoalan ke MK merupakan solusi terbaik. Sebab, tidak ada kesepakatan yang terwujud antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim). “Kedua belah pihak kan tidak sepakat. Jadi ya kita kembalikan ke MK,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, menyatakan Pemprov Kaltim sudah menjalankan tugas sesuai dengan mandat yang diberikan oleh MK. Yakni melakukan mediasi kepada kedua belah pihak antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim.

“Kalau tidak selesai di sini, maka akan diselesaikan di MK. Suka tidak suka. Pemprov hanya memediasi saja. Kami tidak berwenang untuk memutuskan,” tegasnya, di depan warga Kampung Sidrap, Senin (11/8/2025) lalu. (fai/Adv/Diskominfo Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *